Kantor Hukum Partongah untuk membantu klien dalam menyelesaikan kasus perdata yang sedang dihadapinya, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. Penangan kasus perdata dimulai dari melakukan analisan kasus dan analisa kemungkinan-kemungkinan kasus tersebut akan dimenangkan oleh klien. Keakuratan team lawyer kami dalam menganalisa kasus dan kemungkinan kemenangan klien dalam kasus tersebut sangat ditentukan oleh posisi hukum klien dan juga bukti-bukti yang dimiliki oleh klien dalam kasus tersebut.
Kantor Hukum Partongah mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan, kami akan memaksimalkan upaya hukum non litigasi, berupa negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan untuk mencari solusi atau penyelesaian sengketa yang cepat dan menguntungkan kedua belah pihak, baru jika upaya nonlitigasi tersebut tidak berhasil, maka kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan setempat yang berwenang sesuai kasus hukumnya.