Kantor Hukum Partongah memberikan suatu layanan pendampingan Kasus Pidana Kriminal jasa hukum untuk membantu klien menghadapai perkara pidana yang sedang menimpa klein, baik sebagai Pelapor, Terlapor, maupun sebagai Saksi dalam sebuah kasus pidana yang sedang berjalan proses hukum baik oleh penyidik, penuntut Umum maupun sidang di Pengadilan Pidana.
Kantor Hukum Partongah memberikan pendampingan kasus pidana kriminal akan dimulai dari proses penyeledikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta penyidik Kejaksaan khusus tindak pidana korupsi, serta dalam penanangan kasus pidana, Kantor Hukum Partongah akan mengedepankan proses penyelesaian diluar jalur peradilan (jika permasalahan masih memungkinkan diselesaikan diluar jalur peradilan pidana). Dengan cara ini terbukti lebih efektif dalam menyelesaikan banyak kasus pidana yang terjadi di masyarakat, dan akan lebih menyelesaikan sengketa yang melatar belakangi kasus pidana tersebut.