Kantor Pengacara Partongah memberikan pelayanan penanganan kasus hukum pidana umum sesuai dengan KUHP dan berbagai masalah hukum yang diduga ada tindak pidana atau pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dengan penanganan secara non-litigasi dan kekeluargaan. Kasus pidana umum, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, Kantor Hukum Partongah dapat membantu Klein yang akan mendampingi setiap proses hukum terhadap kasus yang sedang berjalan.