Kantor Pengacara Partongah memberikan pelayanan perkara Hukum Tata Usaha Negara atau disingkat Perkara TUN, kasus TUN yang masuk kedalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. SengketaTata Usaha Negara dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. Gugatan TUN merupakan permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Bagi klein yang sedang mengalami atau terkena kasus hukum tata usaha Negara, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat ataupun Turut Tergugat, Kantor Pengacara Partongah akan mendampingi klein dalam setiap proses hukum terhadap kasus yang sedang berjalan.