Kantor Pengacara Partongah memberikan pelayanan pada klein untuk hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri maupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi ataupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha dengan tujuan dan motif tertentu dengan terlebih dahulu mempertimbangkan segala faktor risiko yang mungkin terjadi.