Area Praktek
Kami sudah menangani dan menyelesaikan berbagai macam masalah hukum. Berikut ada cakupan masalah hukum yang kami tangani.
Hukum Perdata
Kantor Hukum Partongah untuk membantu klien dalam menyelesaikan kasus perdata yang sedang dihadapinya, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. Penangan kasus perdata dimulai dari melakukan analisan…
Hukum Pidana
Kantor Hukum Partongah memberikan suatu layanan pendampingan Kasus Pidana Kriminal jasa hukum untuk membantu klien menghadapai perkara pidana yang sedang menimpa klein, baik sebagai Pelapor, Terlapor,…
Hukum Pidana Umum
Kantor Pengacara Partongah memberikan pelayanan penanganan kasus hukum pidana umum sesuai dengan KUHP dan berbagai masalah hukum yang diduga ada tindak pidana atau pelanggaran hukum…
Hukum Tata Usaha Negara
Kantor Pengacara Partongah memberikan pelayanan perkara Hukum Tata Usaha Negara atau disingkat Perkara TUN, kasus TUN yang masuk kedalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang…
Hukum Bisnis
Kantor Pengacara Partongah memberikan pelayanan pada klein untuk hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri maupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan…
Hukum Kekayaan Intelektual
Kantor Pengacara Partongah memberikan pelayanan pada hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan…
Hukum Pajak
Kantor Pengacara Partongah memberikan pelayanan tentang hukum pajak yang mengatur hubungan orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak (wajib pajak) dengan Negara,…
Hukum Lingkungan Hidup
Kantor Pengacara Partongah memberikan pelayanan pada hukum yang bersangkutan dengan lingkungan fisik dan dapat diterapkan untuk mengatasi pencemaran, pengurasan, dan perusakannya lingkungan masyarakat.
Hukum Ketenagakerjaan
Kantor Pengacara Partongah memberikan pelayanan pada hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja dengan dasar pada tiap-tiap warga negara…